Perempuan di Musi Rawas Utara Jualan Sabu, Dilaporkan Warga Karena Bikin Resah
Tersangka DM dan barang bukti yang diamankan darinya--
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang perempuan ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) karena diduga sebagai pengedar sabu, Selasa 31 Maret 2026.
Tersangka adalah DM (37) yang ditangkap di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
Dari perempuan ini, petugas mengamankan barang bukti 13 paket sabu dengan berat bruto 3,99 gram, yang disimpan dalam dompet kecil berwarna cokelat.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp318.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
BACA JUGA:Harga BBM Tidak Naik, ini Harga Terbaru Mulai 1 April 2026
Kasat Reserse Narkoba Polres Muratara Iptu Marhan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini, berdasarkan informasi warga bahwa DM berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah permukiman warga.
Warga yang resah atas aksi DM, kemudian melapor ke Polres Muratara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muratara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di depan sebuah rumah sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna cokelat.
BACA JUGA:Penjelasan Polres Lubuk Linggau, Terkait Pemuda yang Saat Diamankan Kepalanya Terinjak Petugas
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp318.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil positif mengandung zat narkotika, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: