Edarkan Narkoba ke Buruh Sawit Musi Rawas, Polisi Amankan Tersangka dan Sabu
Tersangka yang diduga jual sabu ke buruh sawit--
LINGGAUPOS.CO.ID – Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu kepada buruh sawit di Musi rawas, seorang pria berinisial AC (42) ditangkap Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi rawas.
AC ditangkap Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas, di Desa Yudha Karya Bakti, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,18 gram, sebuah kotak plastik berisi ratusan klip kosong, dua buah pirek kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan tersangka.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Gandeng Ojek Pangkalan Wujudkan Kamseltibcar Lantas
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,18 gram, sebuah kotak plastik berisi ratusan klip kosong, dua buah pirek kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H untuk kemudian diedarkan kembali.
Tersangka juga diketahui menargetkan para buruh tani sawit di sekitar lokasi sebagai konsumen. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA:Pengedar Ekstasi Asal Musi Rawas Ditangkap di Parkiran Hotel Arwana Lubuk Linggau
Kapolres Musi Rawas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba, khususnya di wilayah perkebunan yang menjadi salah satu sektor vital daerah.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: