6. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas
7. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik)
8. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
BACA JUGA:Hendak Berbelok di Jalinsum Musi Rawas Utara, Pengendara Motor Meninggal Dunia Diseruduk Sigra
Dalam Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor :003/Pansel/JPT/Mura/2025 juga ditetapkan syarat umum dan khusus bagi peserta yang akan mengikuti lelang.
Persyaratan Umum Ikut Lelang Jabatan :
1. Berstatus PNS pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas atau Pemerintah Kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan termasuk PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
2. Pemilik pangkat, golongan sekurang-kurangnya Pembina IV/a.
BACA JUGA:Daftar Kereta Api Diskon 30 Persen Untuk Tiket Natal dan Tahun Baru 2026
3. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (jika ada).
4. Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (tahun 2023 dan 2024).
5. Mendapat izin dan persetujuan tertulis dari atasan langsung (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
6. Mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing daerah untuk PNS yang berasal dari luar Kabupaten Musi Rawas (gubernur, bupati/wali kota masing-masing daerah).
BACA JUGA:Dr Hendri Praja Hadiri Forum Konsultasi Publik & Tax Gathering
7. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa.
9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan Laporan HArta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau Laporan Harta Kekayan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.