Jadwal WFH ASN Musi Rawas Berubah, Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Sekda Musi Rawas H Ali Sadikin menegaskan, jadwal WFH ASN Musi Rawas mengikuti kebijakan pusat-Dokumen -
LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas merubah jadwal WFH (work from home) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Surat Edaran Bupati telah menetapkan WFH diberlakukan setiap Rabu mulai 1 April 2026.
Namun kebijakan ini berubah setelah keluarnya keputusan dari pemerintah pusat yang menetapkan WFH ASN dan pegawai swasta diberlakukan setiap Jumat.
“Kita (Musi Rawas) ikut keputusan pusat hari Jumat (WFH),” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Ali Sadikin saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu, 1 April 2026.
BACA JUGA:Pegawai Pemkot Lubuk Linggau WFH Mulai Jumat 10 April 2026
Dikatakan Sekda, untuk WFH setiap Jumat ini, mulai berlaku pekan tepatnya 10 April 2026. Namun untuk teknis WFH secara detail, masih akan dilakukan pembahasan pada tingkat daerah. Sebab ada beberapa poin kebijakan pusat harus disesuaikan daerah.
Seperti halnya pemerintah pusat mengambil kebijakan WFH dalam rangka efisiensi geopolitik global. Sementara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas lebih cenderung mempertimbangkan efisiensi operasional kedinasan.
“Kalau SE (Surat Edaran) pusat eselon II dan III masuk. Ini yang masih akan kita kaji,” terang Sekda.
Menurutnya, kebijakan WFH akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Dalam SE nantinya ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN.
Ditambahkan Sekda, kebijakan WFH setiap Jumagt ini akan dilakukan evaluasi dalam setiap waktu tertentu.
Nantinya setiap perangkat daerah wajib melaporkan data perbandingan penggunaan sumber daya selama penerapan WFH.
Diantaranya penggunaan BBM, listrik dan air dalam setiap bulan kepada BPKAD Musi Rawas sebagai bentuk evaluasi efisiensi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: