WFH Perdana, ASN BKPSDM Musi Rawas Rapat Via Zoom, Dicky: Bekerja Dengan Memanfaatkan Teknologi Internet

WFH Perdana, ASN BKPSDM Musi Rawas Rapat Via Zoom, Dicky: Bekerja Dengan Memanfaatkan Teknologi Internet

Kepala BKPSDM Musi Rawas H. Dicky Zulkarnain, S.STP., M.Si memimpin rapat lewat zoom meeting pada hari perdana penerapan WFH. -Dokumen -

LINGGAUPOS.CO.ID – Perdana penerapan WFH (Work From Home),  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas gelar rapat via zoom.

Diketahui, penerapan WFH satu kali dalam seminggu ini mulai diberlakukan untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Rabu, 1 April 2026.


BKPSDM Musi Rawas penuhi undangan BKN lewat metting zoom.-Dokumen -

Penerapan WFH akan berlangsung selama 3 bulan berdasarkan Surat Edaran Bupati Musi Rawas sebagai upaya untuk efisiensi anggaran.

Nah, pada WFH perdana, Kepala BKPSDM Musi Rawas H. Dicky Zulkarnain, S.STP., M.Si melaksanakan rapat via zoom bersama jajaran.

BACA JUGA:Daftar 7 Unit Kerja ASN di Musi Rawas Yang Tidak Boleh WFH dan WFA, Berlaku Mulai 1 April 2026

Kepala BKPSDM Musi Rawas H. Dicky Zulkarnain, S.STP., M.Si  menjelaskan, rapat tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB di kediaman masing-masing ASN.  

Selain rapat, BKPSDM Kabupaten Musi Rawas juga memenuhi undangan zoom meeting dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kegiatan digelar BKN tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.    

“WFH bekerja dengan memanfaatkan teknologi komunikasi internet,” ungkap Dicky sapaan Dicky Zulkarnain kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu, 1 April 2026.

BACA JUGA:ASN Musi Rawas Aktif Kerja WFO 30 Maret 2026, Setelah WFH Usai Libur Idul Fitri 2026

Dicky menegaskan, WFH ASN sebenarnya bukan libur bekerja. Melainkan tetap bekerja, namun dilakukan dari rumah.

Untuk unit kerja yang langsung bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, tidak diberlakukan WFH. Seperti halnya ASN di rumah sakit, Puskesmas.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas H Ali Sadikin menjelaskan, penerapan sistem kerja WFH ASN dilingkungan Pemkab Musi Rawas, berdasarkan SE Bupati Musi Rawas, Nomor 333/2026 tanggal 3 Maret 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait