LINGGAUPOS.CO.ID- Setelah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 periode Juni dan Juli, masyarakat kini mempertanyakan penyaluran untuk September.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 merupakan bantuan tunai langsung yang diberikan kepada pekerja yang bergaji dibawah Rp3,5 juta.
Bantuan ini tidak serta merta diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tetapi BSU 2025 menyasar kalangan pekerja dan juga buruh dengan syarat resmi yang telah diatur.
Adapun BSU sendiri pada dasarnya merupakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kemeneterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
BACA JUGA:Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Laman Berikut
Nantinya penerima BSU akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp300 per bulan selama dua bulan dengan satu kali pencairan sehingga menjadi Rp600 ribu.
Setelah penyaluran BSU periode Juni dan Juli 2025 dilakukan, masyarakat masih menanti kabar untuk pencairan di bulan September ini.
Sebab informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa BSU kembali dicairkan pada September 2025.
Namun sebaiknya masyarakat Indonesia menunggu informasi resmi dari Kemnaker terkait informasi penyaluran BSU September 2025.
BACA JUGA:BSU 2025 untuk Guru, Cek Ini Syarat Bagi Penerimanya
Sebelum itu, anda perlu tahu bahwa ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda, syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Melansir pada laman bsu.kemnakaer.go.id berikut adalah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh penerima BSU 2025.
BACA JUGA:BSU Guru Honorer 2025 Cair, Buruan Cek Penerimanya Berikut
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
• Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
• Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan