Update BSU 2026: Pekerja Bisa dapat Rp900 Ribu, Cek Syaratnya

Update BSU 2026: Pekerja Bisa dapat Rp900 Ribu, Cek Syaratnya

Ilustrasi gambar uang penerima BSU--Gemini AI

LINGGAUPOS.CO.ID- Kabar baik bagi pekerja, pemerintah merencanakan bakal kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026 senilai Rp900 ribu.

Rencana penyaluran BSU 2026 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada akhir September.

Diketahui pemerintah menyiapkan BSU 2026 untuk 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026 dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

 Bantuan yang diberikan untuk periode 3 bulan yakni Oktober, November dan Desember dengan nilai Rp300 ribu atau total Rp900 ribu sekali pencairannya.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Hari Besar Nasional Oktober 2026: Ada Hari Batik

Untuk diketahui BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Tahun sebelumnya, BSU ini pernah disalurkan dengan syarat bagi pekerja yang bergaji dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi).

Lantas untuk BSU Rp900 ribu yang akan kembali dicairkan ini kira-kira apa saja syarat bagi penerimanya? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.

Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu 2026

BACA JUGA:Cara Dapat Bansos Beras 2026: Cek Syarat dan Kriteria Lengkapnya di Sini

Hingga informasi ini terbit, aturan mengenai penerima BSU 2026 belum dirilis secara rinci. Tetapi kita dapat berkaca dari ketentuan yang berlaku pada penyaluran BSU tahun 2025.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU sebelumnya harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

BACA JUGA:Bansos Beras 2026 Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: