BSU 2025 untuk Guru, Cek Ini Syarat Bagi Penerimanya
BSU guru.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk guru segera dicairkan. Cek berikut ini syarat bagi para penerimanya.
Kabar gembira bagi oara tenaga pendidik non-ASN, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mulai menyalurkan BSU guru honorer 2025.
Bahkan, melansir dari Datadikdasmen dikatakan bahwa pencairan BSU guru 2025 telah dimulai pada awal Agustus ini dakan dilakukan secara bertahap.
Bagi guru honorer yang lolos verifikasi akan menerima bantuan langsung ke rekening setelah melakukan aktivasi sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Bantu Warga Pelosok, BRILink Kian Menjamur Bertransaksi Online Sembari Beli Pulsa
Disamping itu, ada sejumlah syarat yang harus diepenuhi oleg guru sebagai penerima BSU 2025 yang akan kita bahas lebih lanjut dalam ulasan berikut.
Diketahui ada dua kategori penerima BSU guru honorer tahun ini dengan nominal yang berbeda. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merincinya untuk anda.
Besaran dan Syarat BSU Guru 2025
1. Guru Formal Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik
BACA JUGA:BSU Guru Honorer 2025 Cair, Buruan Cek Penerimanya Berikut
• Bantuan Insentif sebesar Rp2.100.000 (sekali transfer).
• Setelah dipotong pajak 5% atau Rp105.000, guru akan menerima bersih sebesar Rp1.995.000.
2. Pendidik PAUD non formal (KB, TPA, SPS)
• Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 (sekali transfer).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
