Rincian Tugas dan Gaji Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo, Berapa Nominalnya?
Rincian Tugas dan Gaji Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo--
LINGGAUPOS.CO.ID- Presiden Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebanyak 26 orang pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Agenda pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta cukup mengejutkan masyarakat, sejumlah nama-nama beken dipercayai sebagai Wantimpres.
Walaupun lembaga ini sering disebut dalam pusaran politik, namun sebagian besar publik masih awam mengenai batasan tugasnya, sejauh mana kekeuatan kedudukannya di hadapan presiden.
Tentunya masyarakat juga penasaran mengenai nominal gaji dan fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.
BACA JUGA:Ponpes Khairul Ummah Lubuk Linggau Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Pembangunan Masjid
Secara umum, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Melansir laman resmi Wantimpres disebutkan, keberadaan dewan yang bertugas memberikan nasihat kepada kepala negara telah berlangsung lama di Indonesia.
Pada masa awal reformasi dan sebelum amandemen UUD 1945, fungsi ini dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dibentuk berdasarkan UU No.3 Tahun 1967 jo. UU No.4 tahun 1978.
Kemudian pasca-amandemen keempat UUD 1945, DPA dihapuskan dan digantikan oleh dewan pertimbangan yang berada langsung di dalam rumpun kekuasaan pemerintahan di bawah Presiden.
BACA JUGA:Update BSU 2026: Pekerja Bisa dapat Rp900 Ribu, Cek Syaratnya
Wantimpres memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga pemerintah penasihat Presiden yang berada langsung di bawah kekuasaan eksekutif.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Lantas apa saja tugas, fungsi, kewajiban dan hak Wantimpres sejumlah 26 orang yang baru dilantik oleh Prabowo tersebut?
Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Hak Wantimpres
BACA JUGA:Daftar Lengkap Hari Besar Nasional Oktober 2026: Ada Hari Batik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: