BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Ini Syarat Penerimanya

Rabu 17-09-2025,15:37 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

• Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

BACA JUGA:Hari Ini Batas Akhir Pencairan BSU 2025, 97 Persen BSU Sudah Disalurkan di Kantor Pos Lubuk Linggau

• Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kelima persyaratan tersebut wajib dipenuhi untuk sebagai syarat dari penyaluran BSU Ketenagakerjaan 2025.

Dikatakan, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025.

Sejauh ini, usai penyaluran BSU periode Juni dan Juli 2025 belum ada informasi lanjutan mengenai penyaluran di bulan-bulan selanjutnya.

BACA JUGA:Pencairan BSU 2025 Tahap Terakhir, Cek Penerimanya Berikut

Tidak terkecuali di bulan September 2025 ini, yang mana belum ada informasi resmi dari Kemnaker tentang ada atau tidaknya BSU.

Meskipun begitu, anda yang mungkin belum berkesempatan menjadi penerima BSU periode Juni Juli 2025, bisa melakukan pengecekan nama secara online melalui link resmi.

Ada dua cara resmi yang bisa dilakukan untuk mengecek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yaitu melalui laman Kemnaker pada link https://bsu.kemnaker.go.id/ 

Serta bisa juga melalui aplikasi Pospay yang dapat anda download terlebih dahulu. Untuk Pospay anda tidak perlu melakukan login melainkan cukup mengakses menu yang tersedia di bagian dashboard atau halaman utama aplikasi saja

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :