Hakim Beda Pendapat Dengan JPU, Terdakwa Pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara Divonis Lebih Berat

Selasa 20-05-2025,19:53 WIB
Reporter : Kontributor
Editor : Budi Santoso
Hakim Beda Pendapat Dengan JPU, Terdakwa Pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara Divonis Lebih Berat

LINGGAUPOS.CO.ID - Majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memutuskan perkara pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara.

Majelis hakim memvonis terdakwa Iwan (43) 3 tahun penjara lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Lubuk Linggau.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Achmad Syarifudin, S.H, M.H dalam agenda sidang putusan di PN Lubuk Linggau, Selasa, 20 Mei 2025.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari pada tuntutan JPU Andi Akbar, SH sebelumnya menuntut 2 tahun dan enam bulan penjara.

BACA JUGA:Terdakwa Pengeroyokan di Kantor Camat Muratara Dituntut Ringan, Pengacara Korban: Tidak Mencerminkan Keadilan

Terdakwa terbukti telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Edy Saputra Alias Dalok (50) warga Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dengan mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri dan bawah.

Kemudian luka robek pada kepala bagian atas, samping kanan, dan kening serta benjol di bawah kelopak mata sebelah kiri.

Sidang diketuai Hakim Achmad Syarifudin, S.H, M.H, dengan anggota  Marselinus Ambarita, S.H dan Erif Erlangga, S.H

Dalam Putusannya Hakim Achmad Syarifudin, S.H, M.H menyatakan terdakwa Iwan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan berat  sebagaimana dakwaan primer Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

BACA JUGA:Pengacara Korban Pengeroyokan di Kantor Camat Apresiasi Polres Muratara, Berharap Atensi Pelaku Lain Ditangkap

Hal- hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka berat, tidak ada perdamaian dan terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dan menyesali perbuatannya.

"Atas vonis tersebut terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU pikir-pikir.

Diketahui  kejadian pengeroyokan terhadap korban dilakukan terdakwa Iwan bersama-sama dengan Hengki, Hendri dan Widodo (DPO) pada  Rabu  27 Nopember 2024 sekira pukul 22.00 wib  betempat di atas jembatan Depan kator Camat Rawas Ilir Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

 Terdakwa Iwan bersama-sama dengan Hengki, Hendri dan Widodo (DPO) beserta rombongan pada saat melihat datangnya kotak suara ke kantor kecamatan, bertemu dengan saksi korban Edy Saputra  beserta robongan sehingga terjadi perdebatan dan dorong mendorong. 

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Galang Donasi, Bantu Finishing Bedah Rumah Sukini, Imbas Dari Efisiensi Anggaran

Kategori :