Wali Kota Larang Angkutan Batu Bara Lintasi Lubuk Linggau, Langsung Razia
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat menegaskan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menegaskan pelarangan angkutan batu bara melintasi jalan umum Lubuk Linggau. Bahkan memerintahkan dilakukan razia, mulai Rabu 7 Januari 2026.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait angkutan batu bara, di Operation Room (Op Room) Lantai 5 Moneng Sepati Pemkot Lubuk Linggau.
Seperti diketahui bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di Sumatera Selatan, termasuk Kota Lubuk Linggau.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi kerusakan jalan dan infrastruktur akibat kendaraan angkutan batu bara yang melebihi batas over dimensi dan overload.
“Sebagian ruas jalan di Kota Lubuk Linggau memang masih berstatus jalan nasional. Namun, sesuai instruksi gubernur, hal ini tetap harus kita tindak lanjuti. Pemerintah kota akan menyiapkan dasar-dasar hukum yang jelas untuk menindak angkutan batu bara yang melanggar,” tegasnya Wali Kota.
Ia menambahkan, angkutan batu bara tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum, melainkan wajib melalui jalan khusus yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah konkret, malam ini dimulai razia terpadu, serta direncanakan pendirian pos terpadu kedepannya di perbatasan Lubuk Linggau–Bengkulu dan Lubuk Linggau–Muratara.
“Mari kita bersama-sama melakukan razia mulai malam ini dan seterusnya. Libatkan juga rekan-rekan media dan OKP agar mereka memahami langsung situasi di lapangan. Untuk malam ini, titik kumpul direncanakan di kawasan TOM,” ujarnya.
BACA JUGA:BRI Kembali Raih Resertifikasi ISO 29119, Kukuhkan Posisi sebagai Bank Pertama di Indonesia
"Kita lakukan razia selama 3 hari kedepan untuk memberikan himbauan terlebih dahulu, apabila lewat 3 hari masih melanggar akan ditindak tegas," tegasnya.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa angkutan batu bara harus dihentikan karena tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum.
Pihaknya akan membentuk tim terpadu yang melibatkan TNI dan Polri serta Subdenpom untuk melakukan razia, terutama pada malam hari.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: