Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuk Linggau Ajukan Banding

Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuk Linggau Ajukan Banding

Lolos dari hukuman mati, Makmur pelaku pembunuhan ajukan banding--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kendati sudah lolos dari hukuman mati, terdakwa pembunuhan kontraktor di Lubuk Linggau ajukan banding. Karena tidak terima divonis hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui terdakwa adalah Makmur (38) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa 23 Desember 2025.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang kontraktor, Hamsi (40) warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Terdakwa Makmur melalui kuasa hukumnya, Bima Gurmani dan Deni, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

BACA JUGA:Pembunuh Kontraktor di Lubuk Linggau Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Minta Pelaku Lainnya Ditangkap

Pihaknya mengajukan banding, karena menilai putusan Majelis Hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. ““Putusan hakim kami nilai kurang adil bagi terdakwa Makmur, sehingga kami menyatakan banding,” ujar Bima dikutip Rabu 24 Desember 2025.

Ditegaskan Bima Gurmani, dalam pledoi (pembelaan) pihaknya meminta agar terdakwa Makmur dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 340 KUHP, serta dakwaan kedua primer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP.

Karena, menurut kuasa hukum, aksi Makmur melakukan pembunuhan, memenuhi unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta hukum seringan-ringannya, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.

“Namun, pledoi yang kami sampaikan sebelumnya seolah tidak diterima oleh Majelis Hakim,” kata Bima, yang menegaskan secepatnya mengajukan memori banding melalui PN Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Kontrator di Lubuk Linggau Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Minta Vonisnya Sama

“Kami berharap Majelis Hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali perkara ini sesuai dengan pledoi kami, khususnya pada dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP,” harapnya.

Divonis Hukuman Seumur Hidup

Pelaku pembunuhan kontraktor Hamsi (40) warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, yakni Makmur (38) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

Vonis dijatuhkan majelis hakim diketahui Guntur Kurniawan dengan hakim anggota Tri Lestari dan Denndy Firdiansyah, dalam sidang di PN Lubuk Linggau, Selasa 23 Desember 2025.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Hewan Ternak yang Bunuh Temannya Lolos dari Hukuman Mati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: