Ini Aturan Yang Dilanggar 40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuk Linggau
Tim Terpadu di Lubuk Linggau mengamankan 40 truk batu barta yang diduga melanggar aturan karena melintasi jalan umum. -Tangkap Layar-
LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Terpadu mengamankan 40 truk batui bara saat melintas di jalan umum Kota Lubuk Linggau.
Tim Terpadu yang mengamankan 40 truk batu bara saat razia itu terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Satpol PP, Anggota TNI dan kepolisian.
Razia digelar Tim Terpadu sejak Rabu, 7 Januari 2025 malam dipimpin langsung Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat.
Hingga Kamis, 8 Januari 2025 pagi, razia masih berlangsung dan 40 truk mengangkut batu bara masih diparkirkan di Terminal Petanang Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuk Linggau, Pengakuan Sopir dari Jambi ke Bengkulu
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Terpadu menjalankan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.
Isinya tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Larangan truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
“Kami tahan dulu sementaro buat perjanjian kita minta perwakilan dari PT datang,” kata H Rachmat Hidayat kepada salah satu sopir truk pengangkut batu bara yang terjaring razia, Rabu, 7 Januari 2025 malam.
BACA JUGA:Wali Kota Larang Angkutan Batu Bara Lintasi Lubuk Linggau, Langsung Razia
Sementara itu, dalam instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, menerangkan, Pemerintah Provinsi Sumsel mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batu bara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum.
Baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan. Semua kendaraan angkutan batu bara beralih sepenuhnya ke jalan khusus pertambangan.
Selanjutnya dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan juga ditegaskan, setiap perusahaan tambang batu bara diwajibkan memastikan seluruh aktivitas pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan khusus pertambangan.
Larangan pengangkutan hasil pertambangan melalui jalan umum itu sendiri sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: