Hakim Beda Pendapat Dengan JPU, Terdakwa Pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara Divonis Lebih Berat

Selasa 20-05-2025,19:53 WIB
Reporter : Kontributor
Editor : Budi Santoso
Hakim Beda Pendapat Dengan JPU, Terdakwa Pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara Divonis Lebih Berat

Bahwa terdakwa Iwan, bersama-sama dengan teman yang DPO  mengejar dan melakukan pengeroyokan kepada korban  dengan cara terdakwa IWAN memukul muka dan dada saksi korban dengan menggunakan tangan kanan beberapa kali dan memukul kepala dan badan  korban dengan menggunakan stik center beberapa kali,

Sedangkan Hendri (DPO) dengan menggunakan pisau menusuk beberapa kali saksi korban, Hengki (DPO) menendang dan meninju saksi korban beberapa kali, widodo meninju saksi korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi korban dibawa oleh kawannya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. (Adi)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :