Kades Rangkap Jabatan PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas, Kepala DPMD: Belum Mengundurkan Diri
Kades Rangkap Jabatan PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas--
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas diketahui lulus dan sudah dilantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu (PW), sehingga menuai sorotan.
Tepatnya, Kades Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Desti Lasmita. Ia juga diketahui menjadi PPPK PW Bidan Desa Mekar Jaya.
Bahkan Desti Lasmita sudah dilantik menjadi PPPK PW oleh Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud pada 23 Desember 2025.
Sejak dilantik sebagai PPPK PW, Desti yang terpilih menjadi kades dalam Pilkades serentak 2023 bersamaan dengan Pilkades 58 desa lainnya, belum mengundurkan diri.
BACA JUGA:Hadapi Transisi Hukum Pidana Nasional, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Zoom Strategis Ditjen PAS
Camat BTS Ulu Marzuki saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Desti Lasmita telah mendatangi Kantor Camat BTS untuk mengajukan pengunduran diri, pada 31 Desember 2025.
“Saat itu, saya selaku camat, meminta Desti berpikir ulang karena ini menyangkut masa depan dan ketika itu SK PPP PW belum keluar. Sedangkan, jabatannya sebagai Kades masih panjang,” jelas Marzuki, Rabu 7 Januari 2025.
Ternyata ditambahkan Marzuki, Desti Lasmita menyampaikan keputusan untuk mengundurkan diri sebagai Kades Mekar Jaya dan memilih menjadi PPP PW sebagai bidan desa.
“Hari ini, saya meminta agar Desti menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai Kades kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan ke DPMD,” tambah Marzuki.
BACA JUGA:Dana Desa di Musi Rawas Dipotong Hingga 60 Persen, Ini yang Harus Dilakukan Kades
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura, Adi Winata menjelaskan, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Desti sebagai Kades Mekar Jaya.
Hanya saja, dalam waktu dekat pihaknya akan menginventarisir data Kades, Perangkat Desa dan BPD yang merangkap jabatan sebagai PNS atau PPPK untuk selanjutnya dilakukan evaluasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kamis 8 Januari 2026 kami melaksanakan rapat bersama Bagian Hukum, BKPSDM dan OPD terkait lainnya guna membahas masalah rangkap jabatan oleh ASN sebagai Kades, perangkat Desa dan BPD," ia menjelaskan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: