
Sebab paman tersangka inisial Amr sebelumnya diduga dikeroyok oleh korban bersama temannya.
Kejadian pengeroyokan terhadap Amr terjadi saat mengecek pembangunan di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara pada 20 Agustus 2025.
8. Tersangka 4 Hari Pantau Aktivitas Korban
Keesokan harinya pada 21 Agustus 2025 tersangka Makmur dan kakak kandungnya RM alias UD (DPO) merencanakan untuk balas dendam dengan cara membawa senjata tajam jenis pisau dari rumahnya.
Para tersangka mengikuti dan memantau aktivitas keseharian korban selama 4 hari.
BACA JUGA:Mulai Dari Nol Hingga Sukses, Perjalanan Inspiratif Dayang Pertiwi di Dunia Influencer
Selanjutnya pada 25 Agustus 2025 tersangka Makmur dan kakaknya duduk di salah satu pondok berada di ujung Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Para tersangka melihat korban sedang berjalan menggunakan sepeda motor bersama anaknya berusia 4 tahun.
“Saat itu juga para tersangka membuntuti korban,” ucap Kasat Reskrim.
Saat berada di jembatan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II tersangka Makmur sempat menegur korban.
BACA JUGA:Sempat Ucapkan Selamat Paskah, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
"LUP, NGAPO AWAK NGEROYOK AMR (diinisialkan) ". Lalu dijawab oleh korban HAMSI "NGAPO KAU MUR".
Saat itu juga tersangka Makmur langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan ditusukkan di bagian punggung korban 1 kali.
“Setelah itu para tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian dan saat berada di jembatan Pertamina tersangka M membuang senjata tajam jenis pisau ke Sungai Kelingi,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah membuang pisau, tersangka Makmur pergi menuju Terminal Atas Lubuk Linggau lalu memberhentikan Bus Tujuan Pulau Jawa.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI