Kondisi korban yang memiliki keterbatasan ini menjadi faktor penting dalam pemberatan hukuman terhadap Novi, karena tindakannya dinilai melukai seseorang yang rentan.
4. Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)
Perbuatan Novi menyiram air keras kepada Adnan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa meskipun Novi merasa terganggu oleh tindakan korban yang diduga mengintipnya, ia seharusnya menempuh jalur hukum untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tindakan main hakim sendiri justru melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar.
BACA JUGA:Keluarga Korban Protes PN Lubuk Linggau, Saksi Dipanggil Via Telepon, Minta Usut Asal Senpi
5. Hukuman Tidak Maksimal karena Pertimbangan Khusus
Jaksa Penuntut Umum tidak menuntut hukuman maksimal terhadap Novi.
Hal ini mempertimbangkan kondisi Novi sebagai seorang single parent yang masih harus mengurus anak-anaknya yang masih kecil.
Meskipun demikian, hukuman tetap dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan menjunjung asas keadilan bagi korban.
BACA JUGA:Selebgram Palembang Al Naura Akhirnya Ditangkap di Tokyo Jepang, Tahun Lalu Lolos di Thailand
Kasus Novi menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah, terlepas dari latar belakang atau alasan yang melatarbelakanginya.
Meskipun tindakan korban dianggap mengganggu, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Novi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dengan tidak memberikan hukuman maksimal, mengingat statusnya sebagai ibu tunggal yang masih harus membesarkan anak-anaknya.
Ini Kata Pengacara Kondang Hotman Paris
BACA JUGA:Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya
Pengacara Kondang Hotman Paris ikut berkomentar mengenai Novi, janda anak 2 yang dihukum 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
Seperti diketahui Novi warga Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihukum karena menyiram pria yang mengintipnya dengan air keras.