Kemnaker Himbau Perusahaan Berikan WFA Pada Pekerja Saat Libur Nataru

Kemnaker Himbau Perusahaan Berikan WFA Pada Pekerja Saat Libur Nataru

Kemnaker himbau perusahaan berikan WFA pada pekerja saat libur nataru--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan himbauan kepada perusahaan, agar menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada pekerja saat libur Nataru.

WFA pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), dihimbau diberikan pada Senin 29 hingga Rabu 31 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ucap Menaker Yassierli, Kamis 18 Desember 2025.

BACA JUGA:HUT ke-130 BRI Hadirkan Diskon Fantastis untuk Liburan dan Belanja Akhir Tahun

Menaker juga turut menambahkan bahwa penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, atau sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi.

Dalam hal ini, sektor-sektor tersebut terdiri dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.“

Adapun terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” terang Yassierli.

Di sisi lain, Yassierli juga turut menambahkan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. 

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Kembali Gelar Festival Diskon Natal dan Tahun Baru, Diskon Hingga 50 Persen

Dalam artian, pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, “Pekerja/buruh tetap menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja,” ucapnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait