LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus Novi, seorang janda dengan dua anak dari Muratara, menjadi sorotan publik setelah ia dipenjara karena menyiramkan air keras kepada seorang pria bernama Adnan.
Peristiwa ini menimbulkan berbagai opini di masyarakat, mengingat latar belakang tindakan Novi yang diduga sebagai respons atas perilaku korban yang mengintip dirinya.
Namun, berdasarkan hukum, Novi dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara karena penganiayaan.
Berikut adalah alasan utama mengapa Novi harus menjalani hukuman tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin, 18 November 2024.
1. Terbukti Sah Secara Hukum
Novi terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan. Dalam Putusan Nomor 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024, pengadilan menyatakan bahwa Novi melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 28 Oktober 2024.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut tanpa banding, sehingga hukumannya final.
2. Pertimbangan Kejati Sumatera Selatan dalam Proses Hukum
Tujuan penegakan hukum adalah memastikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Novi telah dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan semua fakta persidangan.
Hal ini untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
3. Korban Merupakan Penyandang Disabilitas
Adnan, korban dari perbuatan Novi, diketahui sebagai penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.
Ia mengalami luka bakar serius akibat siraman air keras dari punggung hingga bagian pantat.