24 Desember 2025 Gubernur Wajib Umumkan UMP, Pemerintah Tetapkan Formula Terbaru

24 Desember 2025 Gubernur Wajib Umumkan UMP, Pemerintah Tetapkan Formula Terbaru

Paling lambat 24 Desember 2025 Gubernur harus umumkan UMP--

LINGGAUPOS.CO.ID -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kamis 18 Desember 2025 telah resmi menerbitkan formula pengupahan minimum provinsi (UMP) 2026.

Formula pengupahan itu, secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur tentang pengupahan, sebagai upaya untuk mewujudkan penghidupan yang layak, untuk para pekerja dan buruh di Indonesia.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tersebut, dipaparkan bahwa kenaikan upah minimum sebesar akan menggunakan formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.  

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Perwakilan Humas Kemnaker dikutip dari disway.id.

BACA JUGA:Kemnaker Himbau Perusahaan Berikan WFA Pada Pekerja Saat Libur Nataru

Dengan resminya penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2025 ini, upah minimum UMP kini akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setiap daerah, dan akan pada:

a. Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;

b. Kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum;

c. Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sektoral;

BACA JUGA:Mau Cantik Ala Wanita Korea, Ini Tips Agar Kulit Sehat dan Glowing

d. Provinsi atau kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral; dan

e. Provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran

Nantinya, para Gubernur Daerah kini juga wajib untuk menetapkan UMP setiap tahunnya. Penghitungan UMP pun juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

Selain itu, khusus untuk tahun 2026, Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: