6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana tercantum pada tabel lampiran IX, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk pelamar kebutuhan jabatan yang mempersyaratkan jenjang pendidikan Diploma-III (D-III)/Diploma-IV (D-IV)/Sarjana (S-1)/Magister (S-2)
BACA JUGA:Erick Thohir Beberkan Alasan PSSI Layangkan Protes ke AFC Terhadap Kinerja Wasit Ahmed Al Kaf
b. Untuk pelamar kebutuhan jabatan yang mempersyaratkan jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat.
8. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembuktian kompetensi/keahlian teknis jabatan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi pada jenis keahlian sebagaimana tercantum pada tabel lampiran VII.
b. Kepemilikan sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, bukan merupakan syarat wajib administrasi tetapi sebagai dasar afirmasi pemberian tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Kevin Diks Tertarik Membela Timnas Indonesia
c. Dokumen sertifikat keahlian yang diunggah harus masih berlaku pada masa pendaftaran seleksi dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada sertifikat; atau
d. Dokumen sertifikat keahlian yang diunggah sekurang-kurangnya sedang dalam proses perpanjangan sertifikat keahlian (harus sudah dalam tahap pengajuan perpanjangan disetujui dan menunggu penerbitan sertifikat) dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang memproses perpanjangan dan proses perpanjangan tersebut sudah dilakukan sejak sebelum masa berlaku sertifikat keahlian habis.
9. Pelamar apabila dinyatakan lulus seleksi bersedia untuk :
a. ditempatkan seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
BACA JUGA:Sergio Aguero Ajukan Gugatan 3 Juta Euro Terhadap Barcelona Akibat Kasus ini
b. ditugaskan dan/atau dipindahtugaskan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat keluar dari lokasi penempatan/penugasan yang dilamar termasuk ditugaskan dan/atau dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau lokasi proyek di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dengan akses terbatas,
c. Ditugaskan dalam penanganan kondisi darurat bencana,(Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).