Residivis Ancam Kades di Musi Rawas Ditangkap, Bawa Sabu 1 Kg di Muratara

Residivis Ancam Kades di Musi Rawas Ditangkap, Bawa Sabu 1 Kg di Muratara

Barang bukti sabu 1,043 Kg yang diamankan--

LINGGAUPOS.CO.IDResidivis dalam kasus pengancaman terhadap Kepala Desa (Kades) di Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap.

Tersangka adalah AN (48) warga Dusun I Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

AN ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Desa Bukit Langkap Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.

Dalam penangkapan itu diamankan sabu dalam bungkus tes cina seberat 1,043 KG, kemudian pisau pisau baja komando dengan sarung berwarna cokelat.

BACA JUGA:Gerebek Pondok Narkoba, Petugas Polres Musi Rawas Utara Amankan 11 Paket Sabu

Serta HP mereka Vivo Y19s berwarna biru, tas ransel berwarna cokelat merk POLOARAY dan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam BG 2930 GI.

Kasat Resnarkoba Polres Muratara Iptu Marhan Saputra menjelaskan, petugas Satres Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Sehingga dilakukan penyergapan di Jalan Poros Desa Bukit Langkap Kecamatan Karang Jaya saat tersangka melintas mengendarai sepeda motor Yamaha NMax.

Ketika digeledah, di dalam tas yang dibawanya ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya. Sehingga langsung diangkut ke Polres Muratara.

BACA JUGA:Kabur 3 Bulan, Pencuri di Rumah Makan Pagi Sore Lubuk Linggau Masih Dicari Macan Linggau

“Pada saat dilakukan interogasi terhadap AN, ia adalah seorang residivis, dan sudah dua kali dihukum,” jelas Kasat Resnarkoba.

Pada 2012 pernah melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menembak  Kepala Desa Babat, Internasional. Dalam kasus ini, ia pun telah divonis hukuman penjara.

Kemudian pada 2021 pernah terjerat kasus Narkotika dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sekarang sedang menjalani hukuman bebas bersyarat selama 2 tahun.

Tersangka ditambahkan Kasat Resnarkoba diduga adalah seorang pengedar, yang urinenya positif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait