10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara di instansi manapun (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
BACA JUGA:Tanggapan AFC Terhadap Laporan PSSI Mengenai Kontroversi Wasit Ahmed Al Kaf
12. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya(Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan Calon PPPK).
13. Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekurang-kurangnya kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan aplikasi perkantoran (pengolah kata, presentasi, pengolah data dan grafis) dan menggunakan internet (pengoperasian email, kemampuan browsing/searching, pengoperasian aplikasi meeting online), dan pengoperasian TIK lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang berlaku, dan diserahkan pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir seleksi). Khusus bagi pelamar dengan disabilitas, pada saat pendaftaran secara daring (online) di situs web seleksi calon aparatur sipil negara ( https://sscasn.bkn.go.id ) diwajibkan untuk :
a. Menyatakan diri sebagai penyandang disabilitas serta melampirkan surat keterangan yang memuat jenis dan derajat kedisabilitasannya dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang dikeluarkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir, dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Untuk informasi lengkap mengenai seleksi PPPK Kementerian PUPR 2024 dapat anda lihat pada laman pu.go.id/pengumuman. Semga ulasan ini bermanfaat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI