BACA JUGA:PPPK 2024 Kemenkes Buka 14.593 Kuota, Berikut Rincian dan Syaratnya
27. Penata Layanan Operasional
28. Pengelola Layanan Operasional
29. Operator Layanan Operasional
30. Pengelola Umum Operasional
BACA JUGA:Wanita di OKI Selundupkan Sabu Dalam Gorengan Saat Berkunjung ke Lapas, Begini Pengakuannya
31. Pengadministrasi Perkantoran
Persyaratan Umum PPPK 2024 Kementerian PUPR
1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 20 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.
2. Berstatus sebagai Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki pengalaman serta akumulasi masa kerja pada bidang tugas yang sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana tercantum pada tabel lampiran VI dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh :
BACA JUGA:Buron 9 Bulan, Wanita ini Diringkus Tim Macan Linggau, Ternyata Residivis
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Balai Besar) bagi pelamar yang bekerja/di bawah pada unit kerja organik/unit pelaksana teknis setingkat eselon II.
b. Pejabat Administrator (Kepala Balai) bagi pelamar yang bekerja pada/di bawah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir seleksi).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).