PPPK 2024 Kementerian PUPR , Ini Formasi Jabatan dan Persyaratannya, Masih Dibuka!

Senin 14-10-2024,17:31 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

BACA JUGA:PPPK 2024 Kemenkes Buka 14.593 Kuota, Berikut Rincian dan Syaratnya

27. Penata Layanan Operasional

28. Pengelola Layanan Operasional 

29. Operator Layanan Operasional 

30. Pengelola Umum Operasional

BACA JUGA:Wanita di OKI Selundupkan Sabu Dalam Gorengan Saat Berkunjung ke Lapas, Begini Pengakuannya

31. Pengadministrasi Perkantoran 

Persyaratan Umum PPPK 2024 Kementerian PUPR

1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 20 tahun 0 bulan 0 hari dan  paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.

2. Berstatus sebagai Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki pengalaman serta  akumulasi masa kerja pada bidang tugas yang sesuai dengan jabatan yang dilamar  sebagaimana tercantum pada tabel lampiran VI dan dibuktikan dengan surat  keterangan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh :

BACA JUGA:Buron 9 Bulan, Wanita ini Diringkus Tim Macan Linggau, Ternyata Residivis

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris  Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala  Balai Besar) bagi pelamar yang bekerja/di bawah pada unit kerja organik/unit pelaksana teknis setingkat eselon II.

b. Pejabat Administrator (Kepala Balai) bagi pelamar yang bekerja pada/di bawah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana  penjara 2 (dua) tahun atau lebih; (Dibuktikan dengan menandatangani dan  menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat  Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman  kelulusan akhir seleksi).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian  Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai  pegawai swasta (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat  Pernyataan pada saat pendaftaran).

BACA JUGA:Pjs Bupati Mura Saksikan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024, Ini Isinya

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,  atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dibuktikan dengan  menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

Kategori :