Pria di OKU Sumatera Selatan Diringkus Polisi Usai Buron 6 Bulan, Ini Kasusnya

Senin 08-07-2024,18:57 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Selanjutnya, setelah mendapatkan kunci tersebut, pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban yang terparkir di teras depan rumah korban.

Herman pun berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri. Korban yang merasa tak terima lantas melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke kantor polisi.

“Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp7 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturaja Barat,” jelasnya.

Meski sempat melarikan diri selama 6 bulan namun proses hukum terhadap Herman tidak dihentikan. Akibat akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :