OKU, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diringkus polisi setelah 6 bulan lamanya menjadi buron. Begini kasusnya.
Baru-baru ini pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan bernama Herman berhasil ditangkap oleh polisi usai 6 bulan menjadi buronan.
Warga OKU tersebut berhasil ditangkap polisi saat ia kembali pulang ke rumahnya usai melarikan diri sehabis melakukan tindakan kriminal.
Diketahui Herman ini menjadi DPO dalam kasus pencurian sepeda motor, ia melakukan aksi pencurian motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol BG 2580 FW pada Kamis, 21 September 2023 lalu.
BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Lantik 216 Orang PPS Pilkada 2024
Saat itu, Herman nekat mencuri sepeda motor tersebut yang posisinya sedang diparkirkan di teras rumah. Bahkan ia ambil sendiri kunci motor masuk ke dalam rumah.
Penangkapan terhadap DPO 6 bulan ini juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan jika pelaku diamankan saat berada di rumahnya.
Yakni yang berada di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, pada Kamis 5 Juli 2024 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Usai buron selama 6 bulan Herman berhasil ditangkap oleh Polsek Baturaja Barat.
BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau 2024, Ini Pasangan yang Didukung PKS, Sisa 2 Parpol Belum Menyatakan Sikap
“Iya benar, pelaku berhasil kita amankan di kediamannya dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sudah dibawa ke Polsek Baturaja Barat,” ungkapnya pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Lebih lanjut, Ibnu Holdon mengatakan pelaku ini berhasil diamankan setelah cukup lama melarikan diri, yakni kurang lebih 6 bulan lamanya.
“Pelaku berhasil diamankan usai melarikan diri kurang lebih enam bulan,” sambungnya.
Kata Ibnu, sebelumnya pada saat melakukan aksi maling motor tersebut, terlebih dahulu pelaku mengambil kunci kontak motor yang diletakkan korban di meja TV di dalam rumah.
BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Lantik 40 Orang PPK Pilkada 2024