2 Sopir Truk Tersangka Batubara Ilegal, Polda Sumsel Selidiki Pemilik Stokpile

2 Sopir Truk Tersangka Batubara Ilegal, Polda Sumsel Selidiki Pemilik Stokpile

Lokasi tempat sopir membuat batubara--

LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang sopir truk ditetapkan sebagai tersangka batubara ilegal yang ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu 4 Maret 2026 dini hari.

Kedua sopir truk yakni A.S pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batubara.

Keduanya ditangkap petugas Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batubara tanpa izin Rabu 4 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnyatim penyidik menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Residivis Ditangkap Saat Sedang Timbang Sabu di Lubuk Linggau

Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

Tersangka A.S. mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali dan menerima perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Ditangkap di Kos Palembang, Polisi Amankan Peluru dan Sabu

Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali, atas perintah seseorang berinisial F.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Tersangka T.A. mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, muatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, alat komunikasi milik tersangka dan dokumen kendaraan terkait.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jangan Berharap Dapatkan THR Idul Fitri 2026, Belum Ada Regulasinya

Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur tindak pidana lain.

BACA JUGA:Modus Minta Tumpangan, Residivis 9 Kali Rampas Motor Pelajar di Palembang

Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam.

Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

BACA JUGA:Hampers Mewah Berkualitas di Neni Gallery Lubuk Linggau, Mulai Rp100 Ribuan Saja

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan penerima batubara di Cilegon.

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Minerba juga tengah dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait