• Ambang batas: 65 dari nilai maksimal 150
2. Tes Intelegensia Umum
• Jumlah soal: 35 soal
BACA JUGA:PLN Icon Plus Tanggap Pulihkan Layanan ICONNET di Lubuk Linggau
• Ambang batas: 80 dari nilai maksimal 175
3. Tes Karakteristik Pribadi
• Jumlah soal: 45 soal
• Ambang batas: 165 dari nilai maksimal 225
BACA JUGA:Dapat Arahan dari Ridwan Mukti, Suwarti Maju Bersama Thamrin Hasan, Didukung Mantan Sekda Musi Rawas
4. Seleksi Kompetensi Bidang
• Jumlah soal: 100 soal
• Tanpa Ambang batas maupun Passing Grade
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai perbedaan antara jumlah soal CPNS dan PPPK beserta nilai ambang batasnya yang harus dicapai agar bisa lolos seleksi.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Resmi Terima Sertifikat Hak Cipta Aplikasi Simpeldik
Informasi ini menjadi penting untuk anda ketahui agar dapat memantapkan strategi dengan baik dalam menghadapi seleksi CPNS maupun PPPK 2024. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI