Perbedaan Jumlah Soal dan Ambang Batas Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pahami Agar Tak Keliru!

Kamis 20-06-2024,12:19 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui perbedaan jumlah soal dan ambang batas dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pahami agar tak salah, dibawah ini ulasan lengkapnya.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera diadakan.

Kabarnya seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni hingga Juli mendatang, hal ini artinya seleksi pnerimaan sudah di depan mata.

Lantas, tahukah kamu bahwa soal antara seleksi CPNS dan PPPK ini berbeda, bahkan jumlah soal dan nilai ambang batasnya pun berbeda.

BACA JUGA:3 Jambret HP Beraksi Saat Presiden Jokowi ke Lubuk Linggau, 2 Pelaku Ternyata Saudara Kembar

Untuk itu, dalam ulasan ini akan membahas mengenai perbedaan jumlah soal dan ambang batas antara CPNS dan PPPK 2024.

Jumlah soal dan nilai ambang batas penting untuk anda pahami, terutama yang akan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK mendatang.

Sebab, seleksi CPNS dan PPPK memiliki banyak persaingan dan sangat ketat juga. Anda perlu mengetahui jumlah soal dan ambang batas untuk mematangkan persiapan menghadapi seleksi.

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, dikutip dari unggahan instagram @studicpns.id yang dikutip pada Rabu, 19 Juni 2024, dibawah ini ulasannya.

BACA JUGA:Prediksi Kuching City vs Terengganu FC, Liga Super Malaysia, Sabtu 22 Juni 2024, Kick Off 19.15 WIB

Perbedaan Jumlah Soal dan Ambang Batas CPNS dan PPPK 

Seleksi PPPK 

1. Kompetensi Teknis:

• Jumlah soal: 90-100 soal

BACA JUGA:SMP Al Furqon Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja, Untuk Tenaga Guru

Kategori :