LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, Sulastri alias Tri (50) dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau setelah ditahan selama 10 bulan.
Warga RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I menjalani sidang dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Vonis bebas terhadap Sulastri dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 22 April 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Sidang diketuai Afif Jhanuarsah Saleh didampingi anggota hakim Amir Rizki Apriadi dan Ferri Irawan dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Zubaidi menuntut terdakwa Sulastri dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp150 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan, majelis hakim dalam kesimpulannya tidak sependapat dengan tuntutan JPU.
Dalam amar putusan dibacakan Hakim Ketua Afif Jhanuarsah Saleh, Sulastri tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sidang dilakukan secara zoom ini, terdakwa Sulastri didampingi penasehat hukumnya Burmansyahtia Darma, Viki Oktaviani, dan Rendi Sukaji.
Usai mendengar putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menanggapi putusan hakim menyatakan pikir-pikir.
“Alhamdulilah fakta-fakta di persidangan menunjukan bahwa terdakwa tidak bersalah dan semua dakwaan tidak terbukti,” kata Burmansyahtia Darma dikutip dari linggaupos.id, Selasa, 23 April 2024.
Burmansyahtia Darma mengaku sejak awal pihaknya sangat yakin klien tidak bersalah.
BACA JUGA:Gerindra Sumatera Selatan Siapkan Hj Suwarti Maju Pilkada Musi Rawas, Siapa Pendampingnya