Bahkan dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan, ada beberapa poin penting terungkap.
Diantaranya saksi Bahtiar menyatakan selama tinggal di rumah terdakwa Sulastri tidak mengalami eksploitasi sama sekali, dan diperlakukan dengan sangat baik.
Bahkan diberi tempat istirahat dan makan yang layak dan secara gratis serta bebas untuk berkomunikasi dan keluar kemanapun.
Selain itu para korban juga tidak pernah diminta ataupun memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Sulastri.
Sementara itu keterangan saksi Yesmiana mengatakan, dirinya merupakan salah seorang yang dibantu terdakwa Sulastri mendapatkan pekerjaan di Batam.
Saksi ditolong Sulastri berangkat ke Batam hingga kemudian mendapatkan pekerjaan tidak pernah terjadi tindakan eksploitasi.
“Jika putusan sudah Inkracht, kami sedang mempertimbangkan mengambil langkah selanjutnya. Karena klien kami yang diputus tidak bersalah ini, telah ditahan sekitar 10 bulan,” jelas Burmansyahtia Darma.
Sebagai informasi, Sulastri ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lubuk Linggau pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB.
Sulastri diamankan sebuah rumah di Jalan Cendana RT 04 No 280 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Awalnya anggota Polres Lubuk Linggau mendapat informasi adanya dugaan perdagangan orang dilakukan Sulastri.
Modusnya dengan cara memberangkatkan 2 pekerja ke Batam secara ilegal.
Berdasarkan informasi masyarakat anggota Reskrim Polres Lubuklinggau menuju rumah Sulastri di Jalan Cendana RT 04 No 280 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Sesampai di Sulastri terdapat 2 orang Eko dan Bastian yang sudah direkrut akan diberangkatkan ke Batam untuk bekerja dengan seseorang yang bernama Heri (DPO).