Lalu ibu korban menanyakan kepada Kuntum siapa yang menghamilinya. Saat itu dijawab korban kalau yang menghamilinya bapak tirinya.
Selain itu, korban kepada ibunya juga mengaku sudah berkali-kali disetubuhi ayah tirinya sejak tahun 2022 sampai 1 November 2023.
Kemudian Rabu 17 April 2024 tersangka M.Yasin diserahkan pihak keluarga didampingi Kepala Desa ke Polres Musi Rawas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, kasus yang dilaporkan ibu korban memenuhi unsur pasal 184 KUHAP,” tegas AKP Herman Junaidi.
BACA JUGA:Ayah Kandung di Tugumulyo Musi Rawas Kok Tega, Anak Dirudapaksa Sejak Usia 11 Hingga 15 Tahun
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 1 helai baju, 1 helai celana, 1 helai celana dalam dan 1 helai BH milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 UU RI.No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI.No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI