Sementara itu, Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai menjelaskan PMK 203/2017 memberikan kemudahan bagi pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut justru bermanfaat dan banyak digunakan dalam membantu warga Indonesia yang hendak mengadakan kegiatan di luar negeri.
Seperti dicontohkannya untuk perlombaan internasional. Kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Nirwala juga menyebutkan untuk mendaftarkan barang-barang tersebut pada Bea Cukai agar mempermudah dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.
"Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," terang Nirwala. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI