Tok! Usai Panen Kritik, Pemerintah Cabut Kembali Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Alasannya

Tok! Usai Panen Kritik, Pemerintah Cabut Kembali Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Alasannya

Pemerintah cabut kembali aturan barang luar negeri.--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sudah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Kamis, 18 April 2024, keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, keputusan tersebut juga adalah hasil rapat koordinasi terbatas yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Perdagangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut bahwa aturan tersebut dicabut serta dikembalikan pada Permendag Nomor 25.

BACA JUGA:Siapa yang Bakal Dipilih H Rodi Wijaya, dalam Pilkada Lubuk Linggau 2024, Sudah Ada 3 Calon Wakil Wali Kota

Atas pencabutan tersebut, tidak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia selama tetap taat pada aturan pajak.

"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Dengan telah dicabutnya aturan tersebut, maka tidak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Menurutnya, terkhusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) senilai USD1.500 atau setara dengan Rp24,3 juta per tahun.

BACA JUGA:Kronologis Pasutri Lansia Hanyut Bersama Pondok Saat Banjir Muratara

"Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," jelas Benny lebih lanjut.

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan sebelumnya sudah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024.

Yang mana disebutkan, aturan yang lebih ketat tersebut sudah berlaku sejak pada 10 Maret 2024 silam.

Aturan tersebut juga memicu pada perdebatan masyarakat, tidak sedikit dari mereka yang protes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: