LINGGAUPOS.CO.ID – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi sekaligus mengklarifikasi unggahan Bea Cukai Kualanamu mengenai pelaporan barang bawaan penumpang sebelum berangkat ke luar negeri.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 25 Maret 2024, lewat akun pribadi X-nya, Prastowo menyatakan bahwa konten yang dibuat oleh Bea Cukai Kualanamu ini adalah inisiatif yang patut dihargai, namun kurang sesuai dengan substansi peraturan dan praktik di lapangan.
Lebih lanjut juga, dirinya menjelaskan kebijakan yang sudah berlaku sejak 2017 lalu melalui PMK No.203/2017 tersebut dimaksudkan untuk barang-barang berharga atau high value goods, seperti sepeda, barang pameran, kegiatan seni seperti syuting atau konser.
Kemudian, dijelaskan juga bahwa pelaporan bersifat opsional bukan kewajiban, demi memberikan kemudahan penumpang saat kembali ke Indonesia.
BACA JUGA:Sebelum Menyerahkan Diri, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector Sembunyi di Sini
"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Yustinus lewat akun X (Twitter) pribadinya @prastow.
Yustinus juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods saja.
"Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," katanya.
Dirinya mengatakan juga pada praktik selama ini dengan penerapan manajemen risiko, Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.
BACA JUGA:Di Belgia, Viral Ratusan Anak Tangga Dicat Bendera Palestina, Netizen Banyak Salah Paham Hal Ini
Dirinya menyebut juga dengan fakta yang ada di lapangan sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap bisa dilakukan dengan nyaman dan baik.
Deklarasi juga disebutkan hanyalah bersifat opsional bukanlah kewajiban.
Hal tersebut dilakukan demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air.
"Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL, bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," terang Yustinus.