Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut 2 terdakwa pembunuh adik Bupati Muratara dengan hukuman pidana mati.
Kedua terdakwa Ariansyah dan Arwani yang merupakan kakak adik itu dianggap terbukti bersalah melakukan pembacokan adik Bupati Muratara hingga tewas.
Korban diketahui bernama M Abadi warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Menurut JPU, pertimbangan memberatkan terdakwa, perbuatannya tergolong sadis karena menghilangkan nyawa seseorang.
Selain itu perbuatan terdakwa juga menyebabkan satu korban lainnya Deki Iskandar cacat permanen pada bagian jari tangan.
Sementara, lanjut jaksa, tidak ada hal meringankan bagi para terdakwa.
Pembunuhan terhadap adik Bupati Muratara terjadi pada Selasa, 5 September 2023 malam di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Adik Bupati Muratara Dilapor ke Polda Sumatera Selatan, Begini Kata Direskrimum
Diketahui, aksi pembacokan adik Bupati Muratara hingga tewas itu bermula saat adanya acara pertemuan antar warga.
Lokasinya di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu tiba-tiba datang terdakwa Arwani masuk ke dalam ruangan rapat untuk mengetahui apa yang dibahas.
Diduga lantaran ada tamu tidak diundang, almarhum M Abadi menegurnya.
BACA JUGA:Kasus Pembacokan Adik Bupati Muratara Direkonstruksi, Berikut Lokasinya
Korban M Abadi menjelaskan, acara yang dihadirinya pertemuan internal. Sehingga pelaku tidak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.