BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Informasinya

Senin 26-02-2024,16:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Rizzky juga mengatakan, bahwa masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK walau belum terdaftar sebagai peserta atau status kepesertaan BPJS kesehatan tidak aktif.

Namun, secara bersamaan mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatannya. 

Adapun dokumen yang harus diserahkan kepada petugas di kantor polisi saat membuat SKCK, yaitu:

• Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN 

BACA JUGA:Caleg Gagal di Subang Bongkar Jalan Hingga Ledakkan Ratusan Petasan di Masjid, Satu Orang Tewas

• Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif 

• Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Kategori :