Catat, Ini Kategori yang Berhak Terima Pemutihan Iuran BPJS Kesehan
Ini Kategori yang Berhak Terima Pemutihan Iuran BPJS Kesehan --
LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggara sebesar Rp20 Triliun untuk melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta yang memenuhi syarat dari kategori tertentu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan akan diberikan kepada peserta mandiri yang beralih jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah.
BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Akan Diputihkan, Simak Infonya
“Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus,” jelasnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Ali juga mengatakan, penerima fasilitas penghapusan utang adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Lebih lanjut Ia menuturkan jika pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” sambungnya.
BACA JUGA:Viral Obat Batuk Beracun Tewaskan 16 Anak, BPOM: Kontaminasi DEG dan EG
Menurut Ali, ada juga opsi untuk memberikan fasilitas serupa ke peserta mandiri kelas 3, namun belum ada keputusan mengenai opsi tersebut.
Ia menegaskan BPJS Kesehatan ingin peserta bisa akses pelayanan BPJS, namun tak disalahgunakan “Orang yang mampu, ya bayar,” pintanya.
Selain itu, pemutihan tersebut juga untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS Kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. Dari ini nilai tunggakan diperkirakan lebih dari Rp10 triliun.
Ali menambahkan keputusan mengenai rencana pemutihan bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), setelah pembahasan di tingkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
