Masyarakat Diminta Registrasi Ulang, Untuk Dapatkan Pemutihan BPJS Kesehatan
Masyarakat Diminta Registrasi Ulang, Untuk Dapatkan Pemutihan BPJS Kesehatan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bagi masyarakat akan dilakukan pemerintah pada akhir 2025. Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Selain itu, Cak Imin menyebut nantinya masyarakat yang akan mendapatkan pemutihan BPJS akan dimintai registrasi ulang.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang,” jelasnya dikutip Rabu 5 November 2025.
“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," tambah Cak Imin.
BACA JUGA:Cak Imin Ungkap Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan, Berikut Rincinya
Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB ini menyebut tunggakan masyarakat tersebut akan otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," ujar Cak Imin.
Ia menambahkan, program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran.
Diketahui, pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu.
BACA JUGA:Catat, Ini Kategori yang Berhak Terima Pemutihan Iuran BPJS Kesehan
Program ini kabarnya akan berjalan pada akhir 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua pemegang BPJS Kesehatan akan mendapat pemutihan dari Pemerintah Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapat layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
