Terbebas Kenaikan Pajak 20 Persen dengan Ubah NIK menjadi NPWP, Begini Cara Aktivasinya

Jumat 16-02-2024,18:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Lantas, bagaimana cara agar NIK milik anda bisa terintegrasi dengan NPWP. Anda jangan khawatir berikut adalah cara untuk merubahnya.

Cara Aktivasi Nik Jadi NPWP

1. Pertama, anda masuk ke website DJP yaitu melalui, pajak.go.id,

2. Selanjutnya anda login menggunakan 15 digit NPWP, masukkan password dan kode keamanan

BACA JUGA:Wow, Ini Daftar Harga Hp Samsung 21Juta Hingga 29Jutaan, Cari Tahu Juga Spesifikasinya

3. Setelah berhasil login ke website itu, selanjutnya ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.

4. Kemudian, Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

5. Isi 16 Digit NIK dan data lainnya yang masih kosong.

6. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

BACA JUGA:Kolaborasi Wardah dan Garuda Indonesia Ciptakan Produk yang Terinspirasi dari Keindahan Perjalanan

7. Selanjutnya, jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu 

Berikut cara bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK mu sudah tervalidasi menjadi NPWP atau belum. Begini cara ceknya

1. Pertama, anda akses laman https://djponline.pajak.go.id/ 

2. Kemudian, login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP

BACA JUGA:Fakta Terbaru Pihak Sekolah Ungkap Kondisi Psikis dan Kegiatan Renang Dante di Sekolah

3. Jika Anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi

Kategori :