Lebaran 2026, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Cafe Lubuk Linggau
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka--
LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap 2 orang diduga pengedar narkoba di Cafe Melodi di Jalan Sriwijaya Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau saat lebaran Idul Fitri 2026, Jumat 20 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Dua pengedar yang ditangkap adalah Dheni Yudisthira (36) warga Jalan Kenanga II Rt 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Serta, Eko Junaidi (30) warga RT.4 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Penggerebekan di PT Bina Sains Cemerlang, Satnarkoba Polres Musi Rawas Amankan 5 Orang
Dari keduanya diamankan barang bukti 11 butir ekstasi merk apel warna merah dengan berat brutto 4,72 gram, 7 butir Ekstasi merk minion warna kuning dengan berat brutto 3,18 gram.
Kemudian juga diamankan uang Rp1.650.000 serta mobil Nissan March warna Merah BD 1624 EV.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan, awalnya didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Cafe Melodi.
Kemudian Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di cafe tersebut.
BACA JUGA:Pegawai Bank Gadungan Ditangkap di Lubuk Linggau, Ngaku Bisa Bantu Pencairan Pinjaman
Selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemerikaaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui barang bukti adalah milik mereka,” jelas Kasat Resnarkoba, Senin 23 Maret 2026.
Ia menjelaskan kedua tersangka diancam dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO UU RI No. 1 Tahun 2026 atau Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: