Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol-Judi Online atau Tidak Melalui SLIK OJK, Buruan Cek

Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol-Judi Online atau Tidak Melalui SLIK OJK, Buruan Cek

Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol - Judi Online atau Tidak Melalui SLIK OJK.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) masih menjadi persoalan yang serius dan merugikan masyarakat.

Seperti diketahui penyalahgunaan data NIK marak terjadi, dimana warga yang  dirugikan karena nama mereka tercantum dalam layanan pinjol ilegal dan judi online tanpa pernah sekalipun mendaftar.

Hal ini tentu saja mengkhawatirkan, terutama karena NIK merupakan identitas sah warga negara Indonesia dan seharusnya dilindungi oleh negara.

Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan apakah NIK punyamu terdaftar pinjol aatu judi online bisa melakukan pengecekan secara online maupun offline.

BACA JUGA:Berikut ini Daerah Rawan Bencana di Musi Rawas, Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi persoalan tersebut telah menyediakan layanan berupa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa sendiri apakah NIK mereka disalahgunakan atau tidak.

Pengecekan status NIK melalui SLIK OJK dapat dilakukan melalui dua cara. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasan lengkapnya untuk anda.

2 Cara Cek NIK Apakah Terdaftar Pinjol – Judol atau Tidak 

Sebelum melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung terlebih dahulu yaitu KTP, foto diri, dan foto sambil memegang KTP. Lalu ikuti panduan berikut:

BACA JUGA:Cara Daftar Magang Nasional Kemnaker 2025 Batch 2, Cek Panduannya

1. Cara Cek NIK Secara Online 

Pemeriksaan status NIK juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut.

• Anda buka laman SLIK OJK online pada laman https://idebku.ojk.go.id

• Kemudian pilih menu "Pendaftaran".

BACA JUGA:Putusan MKD DPR RI, Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik

• Pemohon wajib mengisi data secara lengkap dan akurat, mencakup jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode keamanan.

• Setelah data terverifikasi, lanjutkan dengan memilih menu "Selanjutnya" untuk mengisi formulir SLIK OJK.

• Tahapan berikutnya meliputi unggahan dokumen pendukung berupa KTP asli, foto diri dengan KTP, dan foto diri sesuai petunjuk sistem.

• Setelah itu, centang pernyataan kebenaran data lalu klik "Ajukan Permohonan".

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Rapat Zoom Sosialisasi Pedoman Pengadaan BAMA Melalui E-Katalog

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: