Cek Penerima Bansos Oktober 2025 Pakai NIK KTP, Ini Caranya
Cek Penerima Bansos Oktober 2025 Pakai NIK KTP.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Dengan menggunakan NIK KTP, Anda dapat melakukan pengecekan apakah termasuk sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pencairan Oktober 2025.
Berbagai jensi bansos kembali disalurkan pada Oktober 2025 seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
Bansos sendiri merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah, dengan sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bantuan Sosial sendiri ada beberapa bentuk, seperti bantuan pangan, uang tunai hingga biaya pendidikan bagi siswa hingga mahasiswa.
BACA JUGA:Cara Cek Bansos BPNT Tahap Terakhir Cair Oktober 2025, Ini Panduannya
Bahkan kabarnya, pada Oktober 2025 ini, pemerintah juga menyalurkan bansos berupa beras 10Kg dan minyak goreng 2 liter.
Nah, untuk dapat menerima bansos, NIK KTP warga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN sendiri adalah basis data tunggal yang menyimpan seluruh informasi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia.
Bagi warga yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat memanfaatkan NIK pada KTP untuk melakukan pengecekan.
BACA JUGA:Link Cek Bansos PKH Oktober 2025 Lengkap dengan Nominalnya, Buruan Simak
Pengecekan melalui NIK KTP ini memastikan transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran berbagai bantuan sosial Oktober 2025.
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan pengecekan penerima bansos Oktober 2025? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda.
Cara Cek Penerima bansos Oktober 2025 Pakai NIK KTP
Cara paling cepat untuk memeriksa apakah anda termasuk sebagai penerima penyaluran bansos Oktober 2025 adalah melalui situs resmi Kemensos.
BACA JUGA:Bukan BSU, Ini 5 Bansos Cair September 2025 yang Bisa Kamu Cairkan
Berikut panduan pengecekan yang dapat anda ikuti:
1. Anda buka browser (google) lalu kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Setelah itu Anda pilih wilayah domisili Anda secara lengkap, mulai dari Provinsi hingga Desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
