4. Jika belum bisa bisa login, maka Anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP
5. Setelah login berhasil, Anda bisa melakukan validasi pada menu profil
Nah, demikian ulasan singkat mengenai cara mengaktivasi NIK menjadi NPWP agar terbebas dari kenaikan pajak 20 persen. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.