Baru Seminggu Ngontrak, Pasangan Asal Padang Edar Narkoba di Lubuk Linggau
Rumah bedeng tempat pasangan suami istri digrebek Polisi di Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pasangan suami istri berasal dari Padang, Sumatera Barat ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Pasangan tersebut adalah Muhammad Ridwan (26) dan Nia. Mereka berasal dari Desa Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) ini dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Jalan Kemuning RT.6 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 17 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket plastic sabu dengan berat 6,85 gram, 1 HP Infinix X680B dan jam tangan merek Swiss Army warna hitam kuning emas.
BACA JUGA:Lebaran 2026, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Cafe Lubuk Linggau
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan dalam perkara ini Muhammad Ridwan ditetapkan sebagai tersangka pengendar sabu.
“Dalam gelar perkara, istrinya tidak terlibat dalam tindak pidana mengedarkan sabu. Namun hasil urinenya postif mengkonsumi, sehingga dilakukan rehabilitasi,” jelasnya, Senin 23 Maret 2026.
Tersangka Ridwan dijelaskan Kasat Reskrim diancam melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Penangkapan keduanya dilakukan KBO Satres Narkoba Ipda M Deden Aguma dan Kanit Idik II Ipda Jansen F Hutabarat serta anggota.
BACA JUGA:Penggerebekan di PT Bina Sains Cemerlang, Satnarkoba Polres Musi Rawas Amankan 5 Orang
Bermula sekitar pukul 21.50 WIB anggota melakukan pemantauan di seputaran di Jalan Kemuning, kami melihat gerak gerik mencurigakan dari seseorang yang sedang berjalan kaki.
Ketika anggota mendekati orang tersebut langsung berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Ternyata saat dikejar, orang tersebut yakni Ridwan membuang sesuatu.
Ketika dicari ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan HP Infinix. Kemudian penggeledahan dilakukan di kediamannya.
“Di kediamannya tidak ditemukan barag bukti. Namun istrinya saat itu, juga kami amankan untuk diminta keterangan. Dalam pemeriksaan tidak terlibat, tapi direhabilitasi, karena positif konsumsi narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: