LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui ada 5 jenis warna surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beragama warna sebagai pembeda. Berikut ulasannya.
Sebentar lagi akan diadakan pemilu atau pemilihan umum Indonesia 2024 secara serentak, Pemilu ini pun menjadi suatu peristiwa penting di Indonesia.
Dalam Pemilu nanti rakyat Indonesia akan memilih pemimpin nasional dan lokal serta wakil-wakilnya untuk masa jabatan yang akan datang.
Salah satu hal yang penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yaitu surat suara. Surat suara biasanya tersedia di Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang telah disediakan oleh KPU dan diatur berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada.
BACA JUGA:Beredar Informasi Oknum Camat Nibung Muratara Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Benarkah
Adapun ketentuan terkait surat suara tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.
Mengutip dari ketentuan tersebut disebutkan bahwa surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Surat suara juga disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN.
Selain itu, aturan terkait surat Pemilu 2024 juga tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara.
BACA JUGA:Video Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Terkait Tuntutan Massa Aksi: 2021 Lubuk Linggau Sudah UHC
Dijelaskan, ada lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai dengan fungsinya.
Untuk itu, masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan umum tersebut harus mengenali kelima jenis surat-surat tersebut.
Lima surat suara tersebut terdiri dari pasangan capres-cawapres, hingga surat suara untuk Caleg DPR RI. Jenis surat suara pun ada 5 warna.
5 Jenis Warna Kertas Pemilu 2024
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Demo Copot Kepala Dinas Kesehatan Lubuk Linggau, ini Tuntutannya