1. Warna Abu-Abu
Surat suara yang mempunyai warna abu-abu mempunyai fungsi sebagai surat suara dalam pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Dalam surat suara ini pun memuat beberapa hal yaitu:
• Foto pasangan calon
• Nama pasangan calon
BACA JUGA:Harta Kekayaan Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru Naik 268,87 Persen, Berikut Data LHKPN
• Nomor urut pasangan calon
• Tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon
2. Warna Merah
Selanjutnya yang kedua warna merah, surat suara warna merah ini digunakan untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat beberapa hal, yaitu.
BACA JUGA:Wow, Elon Musk Berhasil Uji Coba Tanam Chip ke Otak Manusia untuk Pertama Kali
• Nomor calon anggota DPD
• Foto calon anggota DPD
• Nama calon anggota DPD
3. Warna Kuning
BACA JUGA:Mau Langsing Tapi Sehat, Konsumsi Smoothies Nanas, ini Resepnya Yuk Dicoba
Kemudian ada warna kuning, surat suara warna kuning ini mempunyai fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat ini memuat beberapa hal, yaitu;