Pak Guru Apinsa Honorer di Muratara Sudah Dihukum Hakim Bersalah, Begini Kata Pengacara

Selasa 30-01-2024,07:36 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Selama menjalani proses persidangan kliennya, pak guru Apinsa selalu kooperatif. Selain itu, dalam persidangan, beberapa saksi menerangkan pak guru Apinsa tidak pernah membenci murid yang dipukulnya.

Bahkan pak guru Apinsa sempat membela korban ketika ada wacana pemindahan KY ke sekolah lain. 

“Pengakuan beberapa saksi di persidangan, pak guru Apinsa tetap membela korban,” kata Abdul Aziz. 

Mengenai wacana JPU akan mengajukan banding, Abdul Azis mengaku sah-sah saja.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Buat Nasi Tumpeng Komplit, Yuk Dicoba Resep Berikut Ini

Namun Azis berharap kepada pihak keluarga korban menerima apapun hasil keputusan majelis hakim. 

“Pak guru Apisa itu terbukti bersalah dan dihukum. Siapa bilang tidak dihukum. Hanya saja mungkin hukuman yang diterima klien kita ada masa percobaannya,” beber Abdul Aziz. 

Pasca vonis dibacakan hakim PN Lubuk Linggau Azis meminta semua guru khususnya di Muratara agar lebih bijak dalam mendidik anak. Ada banyak cara yang bisa dilakukan seorang guru untuk mendidik anaknya.

Diketahui, guru honorer di Musi Rawas Utara (Muratara), Apinsa (33) divonis bersalah 

BACA JUGA:3 Shio Paling Beruntung Hari Ini 30 Januari 2024, Kuda: Akan Mendapatkan Rezeki Melimpah

Menurut majelis hakim, Apinsa melanggar pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Karena itulah majelis hakim menjatuhi hukuman atau vonis, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Febriansyah SH, dalam sidang Selasa 19 Desember 2023. JPU sebelumnya menuntut 10 bulan penjara.

Atas vonis ini, Apinsa yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.  Begitu dengan JPU menyatakan pikir-pikir. 

BACA JUGA:Nasi Kebuli Biasa Disajikan Saat Isra Mi’raj, Ini 3 Resep Simpel Cara Buatnya

Oleh karena itu majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari, untuk menentukan sikap menerima atau banding.

Kategori :