Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Musi Rawas Utara dan Istri Sirinya Dihukum Penjara

Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Musi Rawas Utara dan Istri Sirinya Dihukum Penjara

Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara yang dihukum karena terlibat kasus narkoba--

LINGGAUPOS.CO.IDOknum Polisi dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Riyando Kihaga (39) dihukum dalam kasus narkoba. Begitu juga dengan istri sirinya.

Majelis hakim diketuai Erif Erlangga, SH dengan anggota Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Hendrik Tarigan SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen menghukum oknum polisi ini, 1 tahun 10 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa 10 Maret 2026.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Catut Nama Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Teror Pengusaha Minta THR

Menurut majelis hakim, terdakwa Riyando Kihaga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang merupakan petugas polisi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima. 

Istri Siri Dihukum 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Warga Musi Rawas Utara Divonis Bebas, Jaksa Banding

Sementara itu, istri sirinya Mira Susanti, masih dalam kasus yang sama, dalam sidang Kamis 5 Maret 2025, dihukum penjara 5 tahun, denda Rp510 juta dan subsider enjara 4 bulan 21 hari.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Vonis ini lebih ringan, dari tuntutan JPU yang menghukum 7 tahun penjara dan pidana Denda Rp500 juta subsidair 140 hari.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, di dalam dakwaan JPU, dijelaskan Riyando Kihaga ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Muratara pada Senin 11 Agustus 2025  sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:OTT di Rejang Lebong Bengkulu, KPK Amankan Bupati M Fikri Thobari, Ruang Kerja Wakil Bupati Ikut Disegel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait